Pencegahan Dini Terhadap Virus Corona
Melalui surat edaran (SE) nomor 440/1088/2020, tertanggal 15 Maret 2020, Dinas Pendidikan Blora resmi liburan murid-murid (peserta didik) SD dan SMP se -Blora selama dua pekan.
BLORA, topdetiknews.com – Melalui surat edaran (SE) nomor 440/1088/2020, tertanggal 15 Maret 2020, Dinas Pendidikan Blora resmi liburan murid-murid (peserta didik) SD dan SMP se -Blora selama dua pekan. Libur tersebut terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020.
Keputusan itu diambil sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan, terhadap resiko penularan infeksi Covid-19, di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional, Blora.
Kepala Dinas Pendidikan Blora, Hendi Purnomo S. STP. MA, ketika dikonfirmasi membenarkan surat edaran yang berisi meliburkan peserta didik SD dan SMP selama dua pekan.
”Ya memang benar, hari ini tadi, setelah mendapat arahan dari Bupati, kami membuat surat edaran itu. Ini hanya sebagai tindakan pencegahan,” jelas Hendi Purnomo.
Ditunda
Secara rinci, di SE yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD SD, SMP, di lingkungan Dinas Pendidikan Blora, Kepala SKB Blora, tentang peningkatan kewaspadaan, terhadap resiko penularan Covid-19, di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional, diambil sejumlah langkah.
Pertama, pelaksanaan UAS/PAS, SD dan Pra US SMP se -Blora ditunda untuk waktu yang belum ditentukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Selain itu peserta didik diminta agar melaksanakan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 16 Maret. Yakni dengan pembelajaran online (portal rumah belajar), dapat diakses di belajar.kemendikbud.go.id Kepada para guru diminta untuk memberi tugas bagi peserta didik. *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto