Dindik Blora Resmi Liburkan SD – SMP Dua Pekan

oleh
oleh
Hendi Purnomo S. STP. MA
Bupati & Wabup

Pencegahan Dini Terhadap Virus Corona

Melalui surat edaran (SE) nomor 440/1088/2020, tertanggal 15 Maret 2020, Dinas Pendidikan Blora resmi liburan murid-murid (peserta didik) SD dan SMP se -Blora selama dua pekan.

BLORA, topdetiknews.com – Melalui surat edaran (SE) nomor 440/1088/2020, tertanggal 15 Maret 2020, Dinas Pendidikan Blora resmi liburan murid-murid (peserta didik) SD dan SMP se -Blora selama dua pekan. Libur tersebut terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan, terhadap resiko penularan infeksi Covid-19, di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional, Blora.

Bupati Blora

Kepala Dinas Pendidikan Blora, Hendi Purnomo S. STP. MA, ketika dikonfirmasi membenarkan surat edaran yang berisi meliburkan peserta didik SD dan SMP selama dua pekan.

Baca Juga :  Polres Blora Berlakukan Besuk Tahanan Secara Virtual

”Ya memang benar, hari ini tadi, setelah mendapat arahan dari Bupati, kami membuat surat edaran itu. Ini hanya sebagai tindakan pencegahan,” jelas Hendi Purnomo.

Ditunda

Secara rinci, di SE yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD SD, SMP, di lingkungan Dinas Pendidikan Blora, Kepala SKB Blora, tentang peningkatan kewaspadaan, terhadap resiko penularan Covid-19, di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional, diambil sejumlah langkah.

Pertama, pelaksanaan UAS/PAS, SD dan Pra US SMP se -Blora ditunda untuk waktu yang belum ditentukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Selain itu peserta didik diminta agar melaksanakan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 16 Maret. Yakni dengan pembelajaran online (portal rumah belajar), dapat diakses di belajar.kemendikbud.go.id Kepada para guru diminta untuk memberi tugas bagi peserta didik. *)

Reporter : Muji

Baca Juga :  38 Penghargaan Untuk  Blora  di Tahun 2023

Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan