Digugat Mantan Ketua Gerindra Blora, Ini Sikap Bupati Arief

oleh -1220 Dilihat
oleh
Bupati Blora, Arief Rohman

” YA akan kita hadapi. Ndak apa-apa itu (menggugat)  juga hak, dan kami juga siap untuk hadapi itu,’’ tandas Bupati kepada wartawan, di pendapa rumah dinas Bupati Blora, Sabtu (8/1/2022), ketika ditanya adanya gugatan dari mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, senilai Rp 51 Miliar.

BLORA, topdetiknews.com –  Bupati Blora,  H. Arief Rohman Msi, nyatakan siap untuk hadapi gugatan  mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, senilai Rp 51 Miliar.

‘’Ya akan kita hadapi. Ndak apa-apa itu (menggugat)  juga hak, dan kami juga siap untuk hadapi itu,’’ tandas Bupati kepada wartawan, di pendapa rumah dinas Bupati Blora, Sabtu (8/1/2022), ketika ditanya adanya gugatan dari mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, senilai Rp 51 Miliar.

Untuk hadapi gugatan itu, lanjut Bupati Arief, pihaknya sudah menugaskan kepada Kabag Hukum Setda Blora untuk mengkaji dan mewakilinya kelak dalam persidangan.  ‘’Saya sudah tugaskan Kabag Hukum,’’ imbuh Mas Arief, panggilan akrab Bupati Arief Rohman. Dikatakan, apa yang dilakukan saat ini adalah dalam rangka proses administrasi.

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Blora Lolos Dari Sanksi DKPP

Diketahui, mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja yang menggugat ke DPP Gerindra cq Prabowo Subianto (Ketum DPP Gerindra) senilai Rp 501 miliar, kini juga menggugat sejumlah pihak di Provinsi dan Blora.

Setiyadji menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, juga Bupati Blora termasuk Ketua DPRD Blora dan sejumlah pihak di Blora, senilai Rp 51 Miliar.

Hal itu dilakukan menyusul  terbitnya surat dari Gubernur  Ganjar bernomor  170/159 tahun 2021 tertanggal  28 Desember 2021. Dalam SK Gubernur tentang  peresmian pemberhentian antarwaktu anggota perwakilan rakyat daerah Blora masa jabatan 2019 – 2024 itu, diputuskan, meresmikan pemberhentian H. Setiyadji Setyawidjaja, SH sebagai anggota DPRD Blora, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

Melalui pengacaranya, Farid Rudianto, SH, MH, Setiyadji telah melayangkan gugatan ke PN Blora atas keputusan gubernur itu. Ditandaskan Farid, inti gugatan adalah  meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan Gubernur tersebut.

Baca Juga :  Jalan Randublatung – Getas Dibangun Tahun Ini Dengan Dana Rp 70 Miliar

‘’Sedikitnya ada 7 pihak yang kami gugat, mulai Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar,’’ tandas Pengacara Farid Rudianto. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.