Penulis : Muji
Editor : Daryanto
” JAMBRET tas berisi Handphone milik seorang pelajar di Blora, Almas Alpinso Padiansyah (22), warga asal Kampung Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi Pendopo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan dicokok tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Kamis, (29/10/2020)…”
BLORA, topdetiknews.com – Diduga jambret tas berisi Handphone milik seorang pelajar di Blora, Almas Alpinso Padiansyah (22), warga asal Kampung Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi Pendopo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan dicokok tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Kamis, (29/10/2020).
Pelaku diamankan petugas di rumah saudaranya, di Dukuh Gulingan RT 03 / RW 02, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora Kota. Diketahui, Almas selama ini di Blora bekerja sebagai kuli bangunan dan tinggal dirumah saudaranya di desa Tempurejo Kecamatan Blora.
”Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim, sementara untuk barang bukti yang kita amankan, selain sebuah Handphone merk Xiomi Redmi 6A warna casing hitam, dan satu unit sepeda motor beserta helm yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi jahatnya, ‘’ terang Kapolsek Blora Kota, AKP Joko Priyono,SH .
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari ibu korban, Ruminingsih (48) warga RT 09/ RW 03, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota, bahwa Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, anaknya yang bernama Laksita Kirana (15), telah dijambret oleh seorang laki-laki tak dikenal. Dalam peristiwa itu, tas Laksita yang didalamnya berisi buku dan sebuah Handphone berhasil dibawa lari oleh pelaku.
Awal kejadiannya, demikian Kapolsek Joko Priyono, disaat korban pergi mengerjakan tugas sekolah ke rumah temannya di Perumnas, Karangjati, Blora, dengan naik sepeda ontel, saat tiba di Jalan Bhayangkara tepatnya di depan Toko Bangunan Nugroho, korban melihat seorang laki laki yang nongkrong di atas motornya sambil bermain handphone. Tanpa curiga korban pun hanya melewati pria tersebut.
Beberapa saat kemudian, laki-laki tersebut mengikuti korban dari arah belakang, lalu menyalipnya dari samping kanan sambil mengambil tas milik korban yang ditaruh di dalam keranjang sepeda. Sempat terjadi tarik menarik tas tersebut, namun korban terjatuh lantaran sepedanya tersenggol oleh sepeda motor pelaku.
“Korban berusaha mengejar dengan sepeda anginnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban pun pulang dan menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya,” jelas Kapolsek Joko.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta, dimana dalam tas tersebut berisi beberapa alat tulis dan satu unit handphone merek Xiaomi.
Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Blora dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu dua pekan berikutnya, Kamis (29/10/2020) berhasil mengamankan pelaku saat berada di depan rumah saudaranya di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora. *)