BLORA, topdetiknews.com – Diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu, W (46), warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Selasa, (19/07/2022).
Dari tangan W yang diamankan saat berada di wilayah Jalan Raya Pati- Blora turut Desa Kalinanas, Kecamatan Japah itu, petugas berhasil menyita dua paket sabu-sabu dengan berat 0,84 Gram.
Kasat Resnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa,SH membeberkan, ungkap kasus peredaran sabu-sabu itu, berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Japah.
“Berawal dari laporan masyarakat itu, kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dan bahan keterangan,” jelas Iptu Edi, Rabu, (20/07/2022).
Dari penyelidikan itu, akhirnya petugas berhasil mengamankan W yang diduga akan bertransaksi sabu-sabu di wilayah Japah tersebut, Selasa, (19/07/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka. Dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dalam penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening digulung dan dimasukan dalam sedotan plastik warna bening dengan berat 0,84 gram.
Selain itu juga, sebuah handphone, satu potong celana warna hitam dan satu unit sepeda motor warna merah tanpa nomor polisi.