BLORA, topdetiknews.com – Diduga akan edarkan pil jenis Y, seorang warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, RDP (21), ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blora saat berada di kawasan jalan raya Blora- Rembang turut wilayah Desa Keser, Kecamatan Tunjungan. Tepatnya di depan SPBE Keser, Kamis ( 24/11/) sekitar pukul 20.00 WIB.
Hingga saat ini, RDP masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 52 butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, sebuah handphone merk OPPO dan uang tunai sejumlah Rp. 108.000.
Diketahui, diduga pil yang diedarkan oleh RDP, adalah pil logo Y, yakni pil yang boleh dikonsumsi, asalkan dengan resep dokter. Dalam fungsinya, pil Logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa.
Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH,MH menjelaskan, penangkapan terhadap RDP, berawal Senin(21/11/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi pil farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Tunjungan.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Hingga akhirnya, Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Di depan SPBE Pertamina, Jalan Raya Blora – Rembang turut tanah Desa Keser, Kecamatan Tunjungan,’’ jelas Kasat Resnarkoba, Jumat (25/11/2022).
Dikemukakan, tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan. “Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” pesannya.