Dijelaskan Iptu Suharto, terhadap korban A, pelaku melakukan pencabulan sejak korban masih bersekolah kelas 5 SD sampai kelas 6 SD, sekitar tahun 2013-2014.
Untuk korban yang satu ini, pencabulan dilakukan dengan cara sebelumnya bertamu dan tidur di rumah orang tua korban yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Pada saat korban tidur, korban dicabuli. Dan perbuatan serupa dilakukan sekitar 10 kali.
Sementara itu terhadap korban B, pelaku melakukan pencabulan pada saat korban masih kelas 5 SD dengan cara menciumi bibir dan meraba organ pribadi korban.
Sedangkan terhadap korban C, pelaku melakukan pencabulan dan sodomi pada bulan Januari 2020 di rumah kost pelaku. Terhadap korban D dan E, pelaku melakukan pencabulan dan sodomi sebanyak masing-masing dua kali.