Penulis : Muji
Editor : Daryanto
” SEBANYAK 10 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk petugas Polres Blora. Bersamaan dengan pengungkapan itu juga berhasil amankan barang bukti 17 sepeda motor, berbagai merek…”
BLORA, topdetiknews.com – Petugas Satreskrim Polres Blora, berhasil amankan 10 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bersamaan dengan pengungkapan itu juga berhasil amankan barang bukti 17 sepeda motor, berbagai merek.
Menurut Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Setiyanto, SH,MH, ungkap kasus curanmor tersebut dilakukan selama 20 hari, dalam ” Operasi Sikat Jaran Candi 2020″ yang digelar mulai tanggal 06 Juli hingga 25 Juli 2020.
“Selama Operasi Sikat Jaran Candi, kami berhasil amankan 10 tersangka berikut 17 barang bukti sepeda motor,” tandas Kasat Reskrim AKP Setiyanto, dalam keterangan pers di Mapolres Blora, Senin, (03/08/2020).
Dijelaskan AKP Setiyanto, 17 barang bukti sepeda motor tersebut diamankan dari 6 kecamatan di Blora. Masing-masing 6 unit sepeda motor dari wilayah kecamatan Jepon, 5 unit di kecamatan Tunjungan, 1 unit di wilayah kecamatan Kedungtuban, 3 unit di wilayah kecamatan Ngawen, 1 unit di wilayah Kecamatan Todanan. Berikut satu unit motor dari wilayah Kecamatan Jiken.
Dalam pemeriksaan terhadap para tersangka yang berhasil diamankan itu, diterangkan Kasatreskrim AKP Setiyanto, yang mantan Kapolsek Kragan, Polres Rembang itu, modus pencurian yang dilakukan oleh para tersangka cukup bervariasi.
”Ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri, sementara ada yang tanpa kunci tapi menghidupkan mesin dengan kebal, bahkan ada juga yang merusak kunci,” jelas AKP Setiyanto.
Untuk itu kepada warga masyarakat dihimbau untuk lebih berhati hati dalam menjaga sepeda motornya. Menyusul saat ini banyak modus yang dilakukan para pencuri motor yang ada di Blora. *)