Denda Tunggakan Pajak Daerah Dihapus, Ayo Segera Bayar

oleh -1110 Dilihat
oleh
Ilustrasi pajak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora tetapkan kebijakan penghapusan denda pajak daerah terhadap wajib pajak yang menunggak. (Ilustrasi||istimewa)

” INI sejumlah jenis pajak yang denda tunggakannya dihapus, masing-masing  Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah,  Pajak BPHTB, dan  Pajak PBB. ”

BLORA, topdetiknews.com – Kabar gembira, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke -78 RI dan hari jadi Kabupaten Blora ke -274, Pemkab Blora melalui BPPKAD seempat, menghapus denda tunggakan sejumlah jenis pajak.

Dikemukakan, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, SH.M.Hum, melalui  sekretaris dinas, Susi Widyorini, S.E., M.M, penghapusan denda pajak itu untuk masa pajak 2014-2022.

Disampaikan, sejumlah jenis pajak yang denda tunggakannya dihapus, masing-masing  Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah,  Pajak BPHTB, dan  Pajak PBB.

‘’Untuk periode pembayarannya mulai 1 Agustus hingga 31 Desember.  Pembayaran bisa melalui :  QRIS, BPR BKK, KANTOR POS, INDOMARET, GOPAY, TOKOPEDIA, OVO, BLIBLI, SHOPEEPAY, ALFAMART, DANA, BUKALAPAK,’’ jelas  Susi Widyorini.

Baca Juga :  Kembali Raih Penghargaan Adipura Kategori Kota Kecil Terbersih

Pajak  BPHTB

Diketahui, hingga Agustus 2023, realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Blora mencapai 64,47 persen dari target yang ada. Diharapkan, di sisa waktu yang ada, yakni hingga Desember target terpenuhi.

Untuk target BPHTB Blora tahun 2023 ini sebesar  Rp 10.000.000.000. ‘Dari target itu, hingga Agustus  2023 ini sudah terealisasi Rp 6.446.617.635 atau  64,47 %.

Diketahui, berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Sedangkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Untuk perhitungan BPHTB, sesuai aturan, yakni 5 persen x Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Baca Juga :  Upayakan Kradenan Jadi Sentra Jambu Madu JN

Sedangkan siapa yang harus membayar BPHTB ?  BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.  ***

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.