Juga diminta melaksanaan pengelolaan sampah dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik. Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu).
Selain itu diminta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah, guna menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan sampah.
Serta melakukan antisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam membuang sampah, terutama akibat antrean kendaraan di rest area dan SPBU, maka pengelola dapat melaksanakan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah.
Kepada pelaku Usaha / Restoran / Warung dan PKL untuk menyediakan tempat sampah dan memperhatikan kebersihan lingkungan di sekitar tempat usahanya.
Pemilahan
Untuk Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk bekerjasama dengan pihak-pihak terkait melakukan pemilahan dan pengangkutan sampah yang telah dikumpulkan.