Dari BPS
Hanya, lanjut Kokok, Bansos dari pusat semua itu datanya dari BPS. Pemkab tidak tahu dan tidak mempunyai kewenangan untuk merubah, sehingga banyak yang tidak tepat sasaran. Ini sedang dievaluasi dan nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat.
Dia mencontohkan, di Sambong ada PNS yang masih terima. Yang lain juga begitu. Dalam persoalan itu Pemkab Blora tidak punya kewenangan untuk merubah, dan caranya hanya menambah Bansos.
Solusinya, Bupati mengatakan bahwa pihaknya akan mendata orang-orang yang belum masuk data bantuan dari Pusat. Yang mestinya dapat bantuan tersebut didata ulang melalui masing-masing Kepala Desa dan Lurah. Data inilah yang menurut Bupati akan diberikan bantuan dari Pemkab Blora dan Kades (BLT Dana Desa) besok pada tanggal 15 Mei nanti.
”InsyaAllah dengan cara seperti ini, kemungkinan yang selama ini terlewat akan bisa tertangani, kemungkinan tidak tepat sasaran bisa diperkecil. Dengan catatan data yang disusun masing-masing desa benar dan sesuai kenyataan di lapangan. Hal ini perlu diketahui bersama. Jadi bantuan dari Pemkab dan Desa untuk menangani saudara kita yang tidak tercover bantuan Pusat,” pungkas Bupati. *)
Penulis : Muji
Editor : Daryanto