Bupati Dapat Apresiasi Bawaslu Blora Tekait Mutasi Pejabat

oleh -1043 Dilihat
Blora
Kokok Sebutan akrap bupati Blora

Blora, TOP Detik News – Informasi tentang mutasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di jajaran Pemerintah Kabupaten Blora hari ini, Selasa (7/2) menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Blora.

Dikantornya, Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Blora menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkab Blora jelang Pilkada 2020, Selasa (7/2).

“Bawaslu Blora apresiasi proses mutasi pejabat, ini menunjukkan Pemkab memiliki semangat yang sama dengan Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang berintegritas, berkualitas dan bermartabat”, ungkapnya.

Diharapkan dengan mutasi dilakukan sesuai regulasi yaitu pasal 71 Undang-Undang 10 tahun 2016 dapat menjaga netralitas ASN dan potensi konflik kepentingan selama Pilkada berlangsung.

Baca Juga :  Pemkab  Blora  Kembali  Salurkan 890 Ton lebih Beras Untuk Warga Kurang Mampu

Dijelaskan Lulus, bahwa dalam pasal 71 tersebut Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara bagi Kepala Daerah yang tetap melaksanakan penggantian diluar ketentuan, dikecualikan jika mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hbb/red

Tinggalkan Balasan