Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Blora, Polisi Amankan 394 Tabung Gas

oleh
oleh
INTEROGASI : Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, tengah menginterogasi para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan gas elpiji di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron Kecamatan Randublatung.
Bupati & Wabup
  • Pemilik Rumah Melarikan Diri

” TERNYATA ada praktik pengoplosan gas Elpiji di Blora. Saat menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG bersubsidi di Dukuh Kedungringin desa Ngliron Kecamatan Randublatung, Senin (28/3/2022), Polisi Blora berhasil mengamankan barang bukti berupa  394 Tabung Gas Elpiji (3 Kg dan 12 Kg). “

BLORA || topdetiknews.com  –  Petugas Sat Reskrim Polres Blora ungkap kasus pengoplosan gas Elpiji bersubsidi dalam jumlah besar dan diduga sudah berlangsung dalam kurun waktu lama. Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, menandaskan, hingga saat ini jajarannya terus kembangan penyidikan, termasuk mengejar pemilik rumah yang berhasil melarikan diri.

Dikemukakan, saat menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG bersubsidi di Dukuh Kedungringin desa Ngliron Kecamatan Randublatung, Senin (28/3/2022), jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa  394 Tabung Gas Elpiji (3 Kg dan 12 Kg).

Bupati Blora

‘’Saat penggerebekan, pemilik rumah yang sudah diketahui identitasnya berhasil kabur. Hingga saat ini anak buah masih melakukan pengejaran di sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat pelariannya,’’ tandas Kapolres Aan  Hardiansyah, Selasa (29/3/2022)

Dengan didampingi  Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Kasat Reskrim, AKP Setiyanto,SH,MH, Kapolres Aan menjelaskan, penyelidikan untuk mengungkap kasus gas elpiji itu butuh waktu lumayan lama, yakni sekitar dua pekan.

Baca Juga :  "Selamat Berjuang Arief dan Etik"

Bermula dari laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan  selama 2 minggu. Yakin adanya tindak pidana pengoplosan elpiji, petugas lantas bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Sedang Mengoplos

Saat melakukan penggerebekan di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron,  petugas menjumpai sejumlah orang sedang melakukan pengoplosan gas dari tabung gas 3 Kg dimasukkan ke tabung gas 12 Kg.  Tiga karyawan diamankan untuk dimintai keterangan. Ketiganya  masing-masing RT, G dan D.

“Pada saat dilakukan penggerebegan disana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Kapolres Aan.

Bersamaan dengan itu, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg. Berikut Sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta sejumlah kendaraan roda empat.

“Tabung gas yang kita sita sebanyak 394, masing-masing tabung gas  3 Kg maupun 12 Kg. Selain itu barang bukti lainnya yang disita berupa regulator, tang, obeng, karet sil dan kendaraan roda empat,” terangnya.

Hingga berita ini ditulis, polisi  masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat penggerebekan. Sementara ketiga pelaku yang saat ini masih menjalani pemeriksaan, akan dikenai undang- undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Seorang Diri, "Sikat" 30 Sepeda Onthel

Berikut barang bukti yang disita polisi terkait penggerebekan rumah yang digunakan untuk pengoplosan gas elpiji. Diantaranya, 54 tabung gas Elpiji 12 Kg dalam keadaan Kosong, 53 tabung gas Elpiji 12 Kg dalam keadaan Isi, 214 tabung gas Elpiji 3 Kg dalam keadaan kosong.

Berikut, 70 tabung gas Elpiji 3 Kg dalam keadaan Isi, 3 tabung gas Elpiji 5 Kg dalam keadaan kosong.  Satu set alat semprot warna putih merk REDFOX RF – 16M, 8 buah selang regulator warna kuning dan sejumlah barang bukti lainnya. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.