” HATI – HATI . . . obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphenidyl. Dalam dua bulan terakhir ini, tercatat sudah ada dua orang tersangka pengedar yang dibekuk polisi dari Sat Narkoba Polres Blora.”
BLORA , topdetiknews.com – Waspada, Blora rawan peredaran obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphenidyl. Dalam dua bulan terakhir ini, tercatat sudah ada dua orang tersangka pengedar yang dibekuk polisi dari Sat Narkoba Polres Blora.
Untuk barang bukti yang berhasil disita jumlahnya terbilang cukup banyak, yakni 1.000 butir lebih. Terbaru Taufik Fadel (23) warga Dusun Gunungrowo RT 02 RWII, Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, yang diduga mengedarkan pil Trihexyphenidyl, dibekuk Satresnarkoba Polres Blora.
Sepekan sebelumnya petugas juga berhasil mengamankan satu pelaku pengedar pil serupa. Dari tersangka Satresnarkoba Polres Blora kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar pil terlarang tersebut.
Dari tersangka Taufik petugas berhasil menyita 200 butir pil Trihexyphnidyl. Menurut Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa, penangkapan terhadap Taufik itu berawal Senin (11/10/2021} sekira pukul 09.00 WIB ada informasi masuk ke petugas Satresnarkoba akan adanya seseorang yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Tunjungan.
Tidak memerlukan waktu lama, di hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai, yakni Taufik saat berada di rumahnya. Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, 200 butir/tablet obat merk Trihexyphnidyl 2 Mg, sebuah HP .
Kepada petugas tersangka mengaku barang tersebut didapat secara online dan pengirimannya juga secara online melalui jasa paket. Sedangkan untuk pemasaran pil terlarang tersebut, tersangka menyasar teman teman sepergaulan yang sudah dikenalnya.
Menurut Iptu Edi Santosa, tersangka mengaku telah menekuni bisnis pil Trihex ini selama 2 bulan. ‘’Kepada para orang tua saya berpesan agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama para remaja yang beranjak dewasa. Jangan sampai salah pergaulan sehingga terjerumus dalam narkotika ataupun minuman keras,” paparnya.
Ribuan Butir
Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus Eka Bagus Prasetyo (24) warga Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran, Blora, yang diduga pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphenidyl, Senin (04/10/2021) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1. 088 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl, obat anti depresan yang memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan itu. Sebelumnya, Senin (27/9/2021) petugas Satresnarkoba juga berhasil menangkap Firdaus Alam Hudi (36), warga Kecamatan Blora Kota yang kedapatan menyimpan dan menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 Gram. *)
Penulis : Muji
Editor : Daryanto