Blora Rawan Peredaran Pil Trihex, Seorang Pengedar Kembali Dibekuk Polisi

oleh -690 Dilihat
oleh
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari penangkapan pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphenidyl.

” HATI – HATI . .  .  obat terlarang  jenis Hexymer Trihexyphenidyl. Dalam dua bulan terakhir ini, tercatat sudah ada dua orang tersangka pengedar yang dibekuk polisi dari Sat Narkoba Polres Blora.”

BLORA , topdetiknews.com – Waspada, Blora rawan  peredaran  obat terlarang  jenis Hexymer Trihexyphenidyl. Dalam dua bulan terakhir ini, tercatat sudah ada dua orang tersangka pengedar yang dibekuk polisi dari Sat Narkoba Polres Blora.

Untuk barang bukti yang berhasil disita jumlahnya terbilang cukup banyak, yakni 1.000 butir lebih. Terbaru Taufik Fadel (23) warga  Dusun Gunungrowo RT 02 RWII,  Desa Sambongrejo,  Kecamatan Tunjungan, yang diduga mengedarkan pil Trihexyphenidyl, dibekuk Satresnarkoba Polres Blora.

Sepekan sebelumnya petugas juga berhasil mengamankan satu pelaku pengedar pil serupa. Dari tersangka  Satresnarkoba Polres Blora kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar pil terlarang tersebut.

Dari tersangka Taufik petugas berhasil menyita 200 butir pil Trihexyphnidyl. Menurut Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa, penangkapan terhadap Taufik itu berawal  Senin (11/10/2021} sekira pukul 09.00 WIB ada informasi masuk ke petugas Satresnarkoba  akan adanya seseorang yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Tunjungan.

Baca Juga :  DPRD Blora Lakukan Sidak Jalan Ngrambitan-Beganjing

Tidak memerlukan waktu lama, di hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil  mengamankan seseorang yang dicurigai, yakni Taufik  saat berada di rumahnya. Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, 200 butir/tablet obat merk  Trihexyphnidyl 2 Mg, sebuah HP .

Kepada petugas tersangka mengaku  barang tersebut didapat secara online dan pengirimannya juga secara online melalui jasa paket. Sedangkan untuk pemasaran pil terlarang tersebut, tersangka menyasar teman teman sepergaulan yang sudah dikenalnya.

Menurut Iptu Edi Santosa, tersangka mengaku telah menekuni bisnis pil Trihex ini selama 2 bulan. ‘’Kepada para orang tua saya berpesan agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama para remaja yang beranjak dewasa. Jangan sampai salah pergaulan sehingga terjerumus dalam narkotika ataupun minuman keras,” paparnya.

Ribuan Butir

Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus Eka Bagus Prasetyo (24) warga Desa Gagaan, Kecamatan  Kunduran,  Blora, yang diduga pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphenidyl, Senin (04/10/2021) lalu.

Baca Juga :  Denda Tunggakan Pajak Daerah Dihapus, Ayo Segera Bayar

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1. 088 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl,  obat anti depresan yang memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan itu. Sebelumnya, Senin (27/9/2021) petugas Satresnarkoba juga berhasil menangkap Firdaus Alam Hudi (36),  warga Kecamatan Blora  Kota yang kedapatan menyimpan dan menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 Gram. *)

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.