Blora Perjuangkan Status Daerah Penghasil Migas, DPRD Dukung Judicial Review UU Keuangan Pusat-Daerah

oleh
Sekda Blora dan Pimpinan DPRD Blora mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah strategis terkait judicial review. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum
Bupati & Wabup

BLORA, Topdetiknews.com – Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya? Agar Blora bisa mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang lebih besar, terutama dari konsesi Blok Cepu.

Menurut Siswanto, saat ini Blora hanya menerima sekitar Rp120 miliar per tahun dari DBH migas. Padahal, jika statusnya diakui sebagai daerah penghasil, pendapatan itu bisa melonjak tajam menjadi Rp600 miliar hingga Rp1 triliun per tahun.

“Blora ini punya potensi besar. Berdasarkan peta geologi, Blok Cepu itu terbagi ke Bojonegoro 64 persen, Blora 34 persen, dan Tuban 2 persen. Jadi, pembagian DBH seharusnya enggak cuma lihat dari mulut sumur saja, tapi juga wilayah geologi penghasil migas,” ujar Siswanto, Selasa (21/01/2024).

Bupati Blora

Selain soal pembagian DBH, Siswanto juga menyoroti peran strategis Blora dalam sektor energi nasional. Ia berharap pemerintah pusat semakin serius mendukung eksplorasi dan eksploitasi sumur-sumur migas di Blora. “Kalau lifting minyak dan gas meningkat, pendapatan negara naik, DBH ke daerah pun ikut terdongkrak,” tambahnya.

Baca Juga :  Fix,  Blora Festival Investasi Akan Hadirkan 31  Gerai Layanan 

Tak hanya berdampak pada keuangan daerah, peningkatan produksi migas ini juga diyakini bakal memperkuat ketahanan energi nasional. “Semakin besar produksi dari Blok Cepu, Indonesia makin mandiri soal energi. Blora juga bisa berkontribusi besar untuk itu,” tegas Siswanto.

Saat ini, Blora masih dikategorikan sebagai daerah yang berbatasan dengan penghasil migas—alias belum diakui sebagai penghasil langsung. Status itulah yang sedang diperjuangkan lewat Judicial Review ini. Siswanto berharap upaya tersebut membuahkan hasil, sehingga Blora bisa memperoleh DBH yang lebih adil dan sesuai potensi yang dimiliki.

Baca Juga :  Dorong Warga Patuhi Prokes, Ini Yang Dilakukan Polwan-Polwan Cantik Polres Blora

“Kami akan terus dorong agar Blora diakui sebagai daerah penghasil migas. Bukan cuma tetangga yang kebagian besar, kita juga berhak dapat porsi yang sepadan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.