Kemudian akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jamaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.
Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang seluruhnya dibayar oleh jamaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.
Termasuk biaya visa sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi sebesar 300 SAR atau ekuivalen Rp 1.000.101 seluruhnya yang dibebankan langsung kepada jamaah.
”Berdasarkan komponen yang diuraikan tersebut, maka BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya. Selain itu, jamaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi,” terang Marwan.
Standar Meningkat
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan, meskipun tidak ada kenaikan, tetapi standar pelayanan untuk jamaah haji harus meningkat.
Misalnya, pada tahun ini, para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 40 kali.