PANITIA kerja (Panja) Komisi VIII DPR tentang BPIH 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI sepakat besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah rata-rata Rp 35.235.602,- >> Foto : SM/kemenag.go.id
JAKARTA – Rapat antara Panitia Kerja Biaya Perjalanan Ibadah Haji Komisi VIII DPR dengan pemerintah akhirnya memutuskan tidak ada kenaikan pada 2020 atau sama dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2019, yakni Rp 35.235.602.
”Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah adalah rata-rata Rp35.235.602,” ujar Ketua Panja BPIH, Marwan Dasopang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).
Dia mengungkapkan, keputusan tidak naiknya biaya haji 2020 ini disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII.
Selain itu, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag menyepakati asumsi nilai mata uang dolar AS (USD) dan Saudi Arabia (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH 2020 dimana 1 USD setara Rp 13.750 dan 1 SAR sama dengan Rp 3.666,67.
Menurutnya, jumlah tersebut dirincikan bahwa harga rata-rata penerbangan pulang-pergi per jamaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibayar oleh jamaah.