Beraksi di 5 TKP Berbeda, 3 Orang Pelaku Curat Dibekuk Polisi

oleh -1411 Dilihat
oleh
DIGIRING : Para tersangka pencurian yang berhasil dibekuk petugas Polres Blora saat digiring menjelang keterangan pers kepada wartawan.

” TIGA orang pria yang diduga melakukan sejumlah tindak pencurian motor dan HP di  lima (5)  TKP yang berbeda, di Blora. Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penanganan perkara itu…”

BLORA topdetiknewscom  – Tim gabungan Polres Blora yang terdirii dari anggota Satreskrim) setempat, unit reskrim Polsek Blora, Japah, dan Banjarejo, berhasil bekuk  3 orang pria yang diduga melakukan sejumlah tindak pencurian motor dan HP di  lima (5)  TKP yang berbeda.

Tiga tersangka pencuri tersebut masing-masing Agus Laksono (40), warga Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Sandi (34) warga Kelurahan Ngawen, Warji (44) warga Dukuh Banjar Asem, Desa Karangtalun, Kecamatan Banjarejo.

Penangkapan para pencuri itu berawal dari laporan korban Dwi Kusrini, warga Jalan KNPI Gang Jalak, Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, yang kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah hand phone dan laptop ke Polsek Kota. Pencurian terjadi  pada hari Senin, (18/01/2021), 

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Warga Selama Lebaran, 26 Puskesmas di Blora Buka 24 Jam

Polisi segera penyelidikan menyusul ada kejadian pencurian dengan modus yang sama juga terjadi di  Polsek Japah dan Polsek Banjarejo. Satreskrim Polres Blora ambil  alih penanganan kasus tersebut.

Dijelaskan Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap terhadap Agus Laksono.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menagkap dua pelaku lainnya. Masing-masing Warji alias Jitu di rumahnya di Desa Karangtalon dan tersangka Sandi pada saat sedang mengendarai Toyota Avanza Nopol  D 1707 VBM di jalan raya Japah Blora.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku, selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak, Kelurahan Bangkle, Blora, juga melakukan melakukan pencurian di 4 TKP berbeda. Masing-masing di Desa Bogem, Kecamatan Japah, Di Kantor Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo serta di belakang kandang ayam turut tanah desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo.

Polisi berhasil menyita sejumlah barnag bukti dalam penanganan perkara itu, diantaranya sebuah Hand Phone merk Samsung, sebuah Toyota Avanza warna putih Nopol  D 1707 VBM, sebuah motor Honda Beat Nopol K 2071 AE.  Termasuk menyita empat unit mesin diesel merk Kubota, dan sebuah  monitor TV merk Acer warna hitam. *)

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.