Beraksi di 16 TKP, Seorang Pemuda Spesialis Pencuri Kambing Diringkus Polisi

oleh -513 Dilihat
JALANI PEMERIKSAAN : Pelaku pencurian kambing yang telah beraksi di 16 TKP, tengah jalani pemeriksaan di Polsek Cepu, Minggu (21/03/2021).

BLORA – Luar biasa kelihaian seorang pemuda warga Dukuh Ketukan, RT 01 / RW 01, Desa Getas, Kecamatan Cepu, Blora, Rizal Saputro (19) ini dalam urusan mencuri kambing. Dia berhasil mencuri 16 kambing.
Naas, dalam aksi yang ke-16 aksinya berhasil dihentikan oleh petugas Unit Reskrim PolsekCepu, ketika menjual seekor kambing hasil curiannya di Pasar Hewan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (20/3/2021).


Dijelaskan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK, melalui Kapolsek Cepu AKP, Agus Budiana,SH, penangkapan seorang pemuda spesialis pencuri kambing itu, berawal dari laporan Suhartono(52), warga Kelurahan Balun RT 01/07, Kecamatan Cepu.


“Dilaporkan, Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB korban Suhartono mengembala 5 ekor kambing di pekarangan belakang rumah. Sekitar pukul 11.30 korban meninggalkan kambing- kambing tersebut dan pergi ke Masjid untuk sholat Jum’at,” ungkap Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Minggu, (21/03/2021).


Sekitar pukul 12.45 WIB korban pulang dari masjid dan mengetahui seekor kambing jantan jenis Garut dengan ciri ciri warna bulu badan putih bulu muka hitam, bertanduk hitam yang awalnya berada di pekarangan telah hilang.

Baca Juga :  Pakaian Adat Samin Warnai Peringatan Hari Jadi Jateng ke-72 di Blora


“Korban dibantu keluarganya sempat mencari kambing yang hilang di sekitar pekarangan rumah, serta menanyakan kepada tetangga perihal keberadaan kambingnya. Namun demikian tidak diketemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” jelas AKP Agus Budiana.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Imam Kurniawan,SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Sabtu (20/03/2021) pukul 07.00 WIB berhasil mengamankan tersangka Rizal saat akan menjual kambing hasil curiannya di pasar hewan Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur.


Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku Rizal yang masih berusia 19 tahun itu mengaku telah beraksi di 16 TKP yang berbeda. Diantarnaya, di wilayah Kecamatan Cepu dan Kedungtuban, Blora. Termasuk pernah beraksi di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Baca Juga :  Blora Sepakat Sesarengan “Perangi” Hama Tikus Tanpa Jebakan Listrik


Hingga saat ini polisi masih memeriksan intensif tersangka. Sementara itu, sejumlah barang bukti yang berhasil disita, diantaranya, sebuah motor Astrea Grand Nopol K-4048-DY beserta STNK dan BPKB nya. Sebuah tombong, sebuah sabit, dan seekor kambing jantan jenis Garut warna putih kepala hitam*.

Tinggalkan Balasan