” AKSI dua pria asal Bojonegoro ini, yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang berhasil dibongkar oleh aparat Polsek Cepu. Kini keduanya, Moh Abu Tohir (49), dan Nur Iskandar (35), keduanya warga Desa .Sumbertleseh RT 16 / RW 02, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cepu, Polres Blora….”
BLORA, topdetiknews.com – Aksi dua pria asal Bojonegoro ini, yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang berhasil dibongkar oleh aparat Polsek Cepu. Kini keduanya, Moh Abu Tohir (49), dan Nur Iskandar (35), keduanya warga Desa .Sumbertleseh RT 16 / RW 02, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cepu, Polres Blora.
Baik Abu Tohir dan Iskandar ditangkap di rumahnya oleh petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora Polda dan Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, Selasa, (06/04/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan, kejadian penipuan dengan modus penggandaan uang itu berawal dari laporan korban, Ali Zaenal warga Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, (05/04/202) lalu sekira pukul 06.00 WIB.
Penipuan berawal, Rabu (31/03/2021) korban Ali Zaenal membuat postingan di akun facebooknya dengan kata-kata “mencari uang goib yang bisa bertemu langsung”. ‘’Selanjutnya korban mendapat inbox di pesan Facebook dari akun Nur Rahmat, mengatakan ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WA,” papar Kapolsek AKP Agus Budiana,SH, Rabu, (07/04/2021).
Mendapat inbox seperti itu, korban percaya begitu saja. Hingga akhirnya terjalin komunikasi melalui WA dan korban pun nekat pergi ke Cepu untuk bertemu dengan tersangka. “Dimungkinkan korban tertarik hingga melanjutkan percakapan melalui Whatsapp, dan dia disuruh untuk datang di Cepu,” tandas AKP Agus Budiana.
Senin (05/04/2021) pukul 13.00 WIB, WIB korban tiba di Cepu. Dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat dan diajak ke tempat ritual yakni di makam Kampung Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu.
Sesampainya di tempat tersebut, Nur Rahmat menghubungi kawannya bernama untuk menuju ke tempat ritual. Kejadian selanjutnya, korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam, sementara Nur Rahmat menunggu di depan makam, laki-laki yang “bernama Ote melakukan ritual.
Yang terjadi kemudian, korban diminta memasukan sejumlah uang dan handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam. Dia dijanjikan uang yang disimpan di kantong tersebut akan berlipat menjadi 15 Miliar.
Merasa yakin, korban menuruti kemauan pelaku dan disuruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit.
Hanya, demikian Kapolsek AKP Agus, setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada ditempat. Korban pun curiga, dia langsung membuka kantong kain warna hitam. Ternyata, yang didapati beberapa daun dan kulit bambu, sementara uang dan Handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya dimasukan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada atau hilang.
“Jadi Nur Rahmat dan Ote hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu,” pungkas AKP Agus Budiana.
Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Imam Kurniawan,SH beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Selasa (06/04/2021) sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, Polda Jatim, petugas Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di rumahnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari penangkapan itu, diantaranya 3 Buah HP (Iphone type 7+ warna rose gold, Samsung M 20 warna biru, OPPO warna hitam), 1 (satu) unit Sepeda motor honda Vario Nopol B-6549-WDG, semendan nopol yang terpasang S-3219-CL berikut STNKnya. Uang tunai sebesar Rp. 2.850.000, baju koko warna hitam, dua buah sisa dupa yang digunakan dalam ritual, selembar kain warna hitam, kantong kain warna hitam yang berisi daun dan kulit bambu. *)
Penulis : Muji
Editor : Daryanto