BLORA, topdetiknews.com – Meski tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU 5 Tahun 2020, tanggal 23 September 2020, di Blora sudah marak pemasangan alat peraga dari bakal pasangan calon.
Menyikapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono, menegaskan, kewenangan penertiban belum di Bawaslu.
”Kewenangan penertiban baliho atau alat peraga belum di Bawaslu, melainkan masih berada di Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” tandas Sugie Rusyono.
Sementara itu Kabid Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blora, Heksa Wismaningsih, menjelaskan dari reklame Bapaslon yang terpasang ada yang berijzn dan ada yang tidak.
Untuk itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan izin reklame termasuk yang mengatasnamakan bakal pasangan calon. Dalam hal ini, dengan Satpol PP sebagai penegak Perda dan Disrumkimhub yang menentukan pengaturan lokasi reklame. *)