BLORA, topdetiknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora dan Jajarannya di tingkat Kecamatan lakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Pengawasan rekapitulasi ini merupakan tugas Bawaslu dan jajarannya dalam mengawal suara.
Pada hari ke 2 (dua) dalam pengawasan rekapitulasi di tingkat PPK, Bawaslu Kabupaten Blora menemukan ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dengan Formulir C.Hasil-Salinan.
Irfan Syaiful Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora (Kordiv. PP & Datin) menyampaikan bahwa ada beberapa temuan ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C.Hasil.
“Kami melakukan monitoring dan pengawasan ke Kecamatan saat rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Dalam pengawasan, Jajaran Kami menemukan sudah ada 8 (delapan) TPS yang yang ada ketidaksesuaian antara Formulir C.Hasil dan Salinan Formulir C.Hasil. atas dasar iku, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang kepada jajaran KPU Blora.” ungkap Irfan.
“Dari 8 (delapan) TPS itu,” lanjut Irfan, “terdapat di Kecamatan Banjarejo, TPS 04 Desa Balongrejo. Kecamatan Ngawen, TPS 08 Desa Trembulrejo. Di Kecamatan Randublatung, TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongawen, dan di Kecamatan Cepu TPS 38 Kelurahan Cepu.” pungkas Irfan.
Selanjutnya, Muhammad Musta’in, anggota Bawaslu Kabupaten Blora juga menyampaikan bahwa jajarannya akan selalu melakukan pengawasan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK. Dia mengatakan bahwa pemgawasam rekapitulasi ini untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik. ***