Bawaslu: Jangan Manfaatkan Wabah Covid-19 untuk Kampanye Terselubung

oleh -648 Dilihat
oleh

” BAWASLU Provinsi Jawa Tengah meminta jangan manfaatkan bantuan untuk kampanye terselubung, menempeli dengan gambar atau stiker bergambar calon kepala/wakil kepala daerah. Atau pun dengan menyelipi bantuan-bantuan tersebut dengan pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik. ”

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta, kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan wabah Covid-19 untuk melakukan kampanye terselubung. Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan, bahwa semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran virus Corona.

“Berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu,” kata Rofiudin di Semarang, Selasa (28/4).

Tetapi menurutnya, bantuan itu agar jangan disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun untuk mendongkrak popularitas pada Pilkada 2020. Terlebih, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara atau dana publik lainnya.

“Jangan manfaatkan bantuan untuk kampanye terselubung, menempeli dengan gambar atau stiker bergambar calon kepala/wakil kepala daerah. Atau pun dengan menyelipi bantuan-bantuan tersebut dengan pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.

Baca Juga :  Korupsi saat Pandemi Terancam Hukuman Mati

Menurut Rofi sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas. Ia menganggap, sangat tidak etis jika bencana Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020. Hingga kini, proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan saja,” tambahnya.

9 Desember

Sampai saat ini tahapan atau penundaan Pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.

“Jika selama pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani. Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu,” tuturnya.

Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang. Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang. *)

Artikel ini pernah dimuat di suaramerdeka.com – Tanggal 28 April 2020

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.