”PENDAFTARAN pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora akan dimulai tanggal 4 – 6 September 2020. Terkait dengan hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menghimbau kepada para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan mendaftar di KPU tidak menggunakan fasilitas Negara… ”
BLORA, topdetiknews.com – Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora, yang dimulai tanggal 4 – 6 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menghimbau kepada para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan mendaftar di KPU tidak menggunakan fasilitas Negara.
Fasilitas negara dimaksud, dicontohkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara dalam pendaftaran calon ini.
” Kita akan terus mengawasi dan mengingatkan kepada semua bakal pasangan calon untuk menjunjung integritas. Masing-masing agar tidak menggunakan fasilitas negara pada saat mendaftar di KPU,” ujar Lulus, Rabu (2/9).
Dijelaskan, Bawaslu membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pilkada untuk melapor. Dipastikan, Bawaslu akan menindak apabila laporan tersebut ada bukti otentik. ”Kami mempersilahkan kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor ke Bawaslu.
Kami membuka posko aduan di kantor kami, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden, Kecamatan Blora Kota.
Diketahui, dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Blora hanya melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan adalah yang memiliki 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Blora, atau berdasarkan 25 persen perolehan suara sah dalam Pemilu (legislatif) 2019 yang lalu. *)
Penulis : Bagas
Editor : Daryanto