Bawaslu Blora, Tertibkan Ribuan APK Pilkada Langgar Aturan

oleh -1190 Dilihat
oleh
DITERTIBKAN : Petugas gabungan saat tetribkan salah satu APK paslon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar aturan, Kamis (05/11/2020).

” BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar di sejumlah titik tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Blora, Kamis (5/11/2020) …. ”

BLORA, topdetiknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar di sejumlah titik tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Blora, Kamis (5/11/2020).

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, penertiban APK digelar serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Blora. Penertiban ini dilakukan sesuai aturan PKPU bagi APK yang melanggar. “Ada tiga kategori pelanggaran, yakni melanggar konten, locus dan limitasi jumlah. Ini yang diatur di regulasi PKPU,” papar Andyka.

Di wilayah Blora Kota, sejumlah APK yang ditertibkan diantaranya di perempatan Tugu Pancasila Blora, Perempatan Karangjati dan sepanjang jalan Ahmad Yani, perempatan Taman Tirtonadi. Di Tugu Pancasila yang masuk jalan protokol, harus bersih dari berbagai jenis APK sesuai Perbup no.273/2020 Tentang Lokasi Pemasangan APK, SK KPU Blora 65/2020, dan PKPU Nomor 11/ 2020.

Baca Juga :  Bawaslu Siap Awasi Pilkada Blora

Ditanya tentang berapa jumlah APK yang melanggar aturan dan akan ditertibkan ? Menurut Andyka Fuad Ibrahim, untuk jumlah masih dinamis. ”Untuk jumlahnya sesuai pendataan ada 5.114 titik. Hanya sifatnya dinamis, karena ada yang sudah ditertibkan oleh Tim Paslon sendiri,” jelasnya.

Sementara itu di wilayah Kecamatan Jiken, dilaporkan ada 126 berbagai jenis APK yang ditertibkan di sejumlah desa yang ada di wilayah kecamatan setempat, ”ada seratus lebih berbagai jenis APK yang melanggar aturan dan kita tertibkan,” jelas Muji, salah satu anggOta Panwascam Jiken.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengemukakan, dengan digelarnya penertiban APK yang melanggar aturan itu, diharapkan ke depan, pemasangan APK bisa lebih tertib. Sehingga pelaksanaan Pilkada di Blora bisa menghadirkan harapan
baru bagi masyarakat.

Baca Juga :  Butuh Rp 3 Triliun Untuk Bangun Jalan Rusak di Blora, Bupati Arief Minta Maaf Masih Belum Bisa Selesaikan Semuanya

“Yang melanggar ribuan titik sampai kampung-kampung ada 5.114 titik. Kita harapkan ke depan bisa tertib. Agar Pilkada di Blora semakin berkualitas dan sesuai dengan harapan bagi masyarakat,” terang Lulus.*)

Penulis : Bagas
Redaktur : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.