Penulis : Bagas P
Editor : Daryanto
” MULAI Minggu (15/11/2020), Bawaslu Blora tambah 2.198 amunisi petugas baru, yakni para pengawas di setiap TPS yang ada saat pilbup Blora 9 Desember 2020 mendatang. Secara resmi ribuan pengawas yang akan ditugaskan di semua TPS yang ada, dilantik serentak di masing- masing kecamatan se Blora, Minggu (15/12/2020)..”
BLORA, topdetiknews.com – Terhitung mulai Minggu (15/11/2020), Bawaslu Blora tambah 2.198 amunisi petugas baru, yakni para pengawas di setiap TPS yang ada saat pilbup Blora 9 Desember 2020 mendatang. Secara resmi ribuah pengawas yang akan ditugaskan di semua TPS yang ada, dilantik serentak di masing- masing kecamatan se Blora, Minggu (15/12/2020).
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan ketika dikonfirmasi menjelaskan, karena masih dalam pandemi Covid-19, pelantikan 2.198 pengawas TPS itu dilakukan di masing-masing kecamatan. ‘’Itupun setiap sesion pelantikan hanya tidak lebih dari 50 orang, karena harus patuh protokol Covid-19,’’ jelas Lulus
‘’ Di tempat kami pelantikan dilakukan dua sesion,’’ jelas Muji, salah satu anggota Panwascam Jiken, Minggu (15/12/2020).
Seperti yang terjadi di Kecamatan Jiken, pelantikan 96 Pengawas TPS yang ada di wilayah tersebut dilakukan dalam dua sesi, dimana masing-masing sesi hanya 48 orang pengawas TPS yang dilantik. Diperoleh informasi, untuk wilayah Kecamatan Blora Kota, pelantikan dilakukan hingga 5 session.
Tampaknya tugas maraton akan terus dilakukan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilbup Blora 9 Desember mendatang. Menyusul beberapa aduan dari warga terkait dugaan pelanggaran terus mengalir.
Termasuk, yang sudah berjalan, seorang oknum kepala sebuah SD di Kecamatan Japah, oleh Bawaslu Blora kembali direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menyusul oknum ASN itu diduga tidak netral.
Melalui pleno Bawaslu Kabupaten Blora dan pembahasan dalam sentra gakkumdu Kamis (12/11/2020) lalu, telah diputuskan laporan masyarakat berkaitan netralitas ASN terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini UU ASN nomor 5 Tahun 2014.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana ASN atau PNS diharuskan netral dalam Pemilu maupun Pilkada.
Sebelumnya, baru-baru ini seorang oknum Lurah di Blora Kota telah direkomendasi oleh KASN kepada Bupati Blora, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada oknum Kalur tersebut sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. mendapat sanksi.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen akan tegas menindak pelanggaran dalam Pilkada untuk mewujudkan keadilan. Berkaitan dengan pelanggaran ASN yang telah diputuskan, pihaknya merasa prihatin dan berharap peristiwa yang melibatkan ASN dalam politik praktis tidak terjadi lagi.
“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Blora akan tegas jika ada pelanggaran. Pun dengan netralitas ASN, ini menjadi fokus pengawasan kami selain politik uang,” tegas Lulus. *)