BLORA, topdetiknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengimbau kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora dalam Pemilihan 2024 agar tidak menggunalan fasilitas negara saat daftar menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora.
“Dalam rangka pencegahan pelanggaran, memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora yang dimulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, kami menghimbau kepada seluruh Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) agar tidak menggunakan fasilitas Negara”, terang Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Selasa (27/8).
Fasilitas negara dicontohkan Andyka adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Pihaknya menegaskan akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara dalam pendaftaran calon ini.
“Kami akan mengawasi dan mengingatkan kepada semua Bakal Pasangan Calon untuk menjaga integritasnya. Masing-masing yang akan mendaftar agar tidak menggunakan fasilitas negara di KPU Blora”, ujarnya.
Sementara Lulus Mariyonan, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora juga menyampaikan netralitas pihak-pihak yang diharuskan netral oleh Undang-Undang.
“Ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang diminta netral oleh Undang-Undang, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan pihak lainnya yang dilarang untuk tidak terlibat dan melibatkan diri”, ungkapnya.
Diketahui masa pendaftaran berlangsung 3 hari, dari 27 sd 29 Agustus 2024. Di hari pertama hingga ditutup oleh KPU Blora, tidak ada Bapaslon yang mendaftar di KPU Blora.
Bawaslu Kabupaten Blora dalam tahapan ini juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk melapor ke posko aduan di Sekretariat Bawaslu Blora, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora.