Astaga…. Seorang Suami di Blora Culik Istri Sendiri

oleh -988 Dilihat
oleh
BERI PENJELASAN : Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto,SH,MH (baju putih), memberi keterangan terkait ungkap kasus penculikan yang dilakukan oleh seorang suami di Blora terhadap istrinya sendiri, Rabu, (29/12/2021).

” DIJELASKAN Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH. Rabu, (29/12/2021),  tiga orang warga Kecamatan Ngasem Bojonegoro,Jawa Timur, ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana melarikan orang dari suatu tempat dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain dan atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum. ”

BLORA, topdetiknews.com  –  Entah setan mana yang merasuki  Muhammad Supriyadi (27), warga Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur. Ia tega menculik istri sendiri,  Siti Nur (22), warga Kecamatan Kradenan Blora, yang notabene istri sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, Muh Supriyadi sewa dua orang bayaran, masing-masing  Subiono (43) dan  Mohammad Sugito (33), yang juga warga Ngasem Bojonegoro, dengan memberi imbalan uang Rp 50 juta.

Berkat kerja keras Tim dari Satreskrim Polres Blora, ketiganya berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di Mapolres setempat.

Dijelaskan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH. Rabu, (29/12/2021),  tiga orang warga Kecamatan Ngasem Bojonegoro tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana melarikan orang dari suatu tempat dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain dan atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

‘’Dalam pemeriksaan ternyata otak dari pelaku penculikan itu adalah suami korban sendiri, yang saat ini masih dalam proses perceraian,’’ jelas Kasat Reskrim AKP Setiyanto.

Dikemukakan, kejadian berawal dari laporan Wagini (45), ibu korban yang warga Kecamatan Kradenan, Blora, Kamis,(23/12/2021) lalu. Dengan didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan,SH, AKP Setiyanto  menyampaikan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka.

Baca Juga :  Kuasa Tuhan, Bantuan Mengalir Untuk Keluarga Slamet

Orang Bayaran

Awalnya, demikian Setyanto,  tersangka Muh Supriyadi  yang merupakan suami korban meminta bantuan Mohammad Sugito untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk  menculik  Siti Nur. Korban adalah  istri sendiri namun  saat ini dalam proses perceraian.

Untuk menculik itu Muh Supriyadi memberi iming iming upah sebesar Rp. 50 juta.  Sebelum beraksi, tersangka Muh Supriyadi mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.

Sebenarnya  tersangka akan melakukan penculikan Senin (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian Kamis (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil.

Dijelaskan, kronologis penculikannya, Kamis, (23/12/2021) pagi, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora, Desa Seso, Kecamatan Jepon Blora. Kebetulan saat itu  digelar sidang perceraian korban dengan tersangka.

Mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di kecamatan Kradenan,  para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi korban. Sementara  suami korban membuntutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

Saat sampai di Jalan Blora – Randublatung, turut Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, para pelaku menganggap situasi aman, mereka langsung menyalip mobil korban dan langsung menghadangnya.

Para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan. Dalam upaya paksa membawa korban, para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam, yakni  celurit dan pedang. Tidak hanya itu, dalam upaya paksa tersebut, tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan.

Akhirnya korban berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan tersangka yang suami korban mengamati dari kejauhan. Korban akhirnya diserahkan kepada suaminya, sementara para tersangka diberikan uang bayaran  sesuai kesepakatan, yakni Rp 50 juta.

Baca Juga :  Baznas Blora Beri Santunan Kepada 2.388 Warga Dari Berbagai Kalangan

“Selama di sekap oleh suaminya, korban diajak bersembunyi berpindah pindah.  Dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro,” terang Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada  Kamis (23/12/2021)  sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah  barang bukti. Diantaranya,  sebuah pedang dan sebuah handphone Samsung warna biru dari tersangka Mus. Selain itu juga sebuah handphone merk Oppo dan uang upah sebesar Rp 11 juta, berikut sebuah sebuah handphone merk Samsung warna putih. Hingga saat ini petugas masih memburu dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi penculikan tersebut. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.