Aparat Ringkus Pengedar Rokok Ilegal

oleh -2054 Dilihat

BLORA, topdetiknews.com – Aparat Penegak hukuk (APH) baru- baru ini telah meringkus inesial M (29) warga Blora lantaran pengedaran rokok ilegal.

Dalam konfrensi pers bea cukai kudus yang dilaksanakan di kejaksaan Negeri Blora, Selasa (13/12/2022).

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch. Arief Setijo Noegroho mengatakan peristiwa tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Blora, yang mana ditemukan seorang pelaku yang melakukan penjualan rokok ilegal di Desa Purworejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada 15 November 2022 lalu.

“Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran hukum tersebut, selama 6 bulan terakhir, dengan modus menawarkan atau menjual barang kena cukai berupa rokok polos, tidak dilengkapi pita cukai sama sekali, artinya tidak membayar pita cukai,” Katanya

Ia juga menambahkan bahwa Pelaku mengedarkan rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai ke sejumlah toko ataupun distributor di wilayah Blora, Jawa Tengah.

Karena Pelaku pengedaran rokok polos tersebut

Karena tindak pidana yang dilakukan pelaku pengedar rokok polos, Polres Blora langsung melakukan koordinasi dengan PPNS Bea Cukai Kudus yang membawahi lima kabupaten eks karasidenan Pati termasuk kabupaten Blora.

Baca Juga :  DPRD Blora Upayakan Honor yang Layak Bagi Para Penjaga Sekolah

“Pada Tanggal 18 November 2022 secara resmi dilimpahkan dari Polres Blora ke bea cukai kudus,” ungkap Kepala bea Cukai Kudus

Dalam keterangannya Pelaku diduga melanggar diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 54 mulai penjualan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang ilegal, yang tidak membayar cukai dengan benar, juga pasal 56 menimbun barang kena cukai ilegal,” jelasnya

Sementara untuk barang bukti rokok ilegal totalnya mencapai 142.840 batang dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah minibus, ponsel, serta sejumlah uang tunai.

“Dari keseluruhan tindak pidana cukai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 107.496.989,” jelas dia.

Baca Juga :  HUT Ke-52 Yonif 410/Alugoro Adakan Tournamen Bola Danyon CUP I

“Sedangkan, motif tersangka motif ekonomi atau mencari keuntungan,” imbuh dia.

Selanjutnya, pada Tanggal 9 Desember kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Dan pada hari ini, Selasa (13/12/2022) pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.