Blora, topdetiknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan oleh KPU Blora sejak tanggal 15 Februari 2023.
Dalam pengawasan, Bawaslu Kabupaten Blora mencatat adanya masyarakat yang seharusnya tidak menjadi pendukung bakal calon perseorangan anggota DPD, namun nama mereka tercantum dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Blora.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengungkapkan dalam pengawasan 10 hari Verfak ditemukan nama yang seharusnya tidak boleh menjadi penduykung namun masuk dalam silon.
“Selama 10 hari pengawasan verifikasi faktual (Verfak) yang kami lakukan, diketahui terdapat masyarakat yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang menjadi pendukung, namun namanya tercantum dalam Silon,” ungkapnya
Andyka juga menambahkan pihaknya mencatat 5 orang perangkat desa, 5 orang PPS, dan 4 Orang Pantarlih namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon perseorangan anggota DPD.
“Ada 5 perangkat desa masuk daftar, kemudian juga penyelenggara pemilu dari jajaran KPU. 5 orang anggota PPS, dan 4 orang Pantarlih. Mereka sudah dilakukan klarifikasi dan menyatakan tidak mendukung,” jelasnya
Diketahui dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pelaksanaan verifikasi faktual kesatu adalah dari tanggal 6 Februari sd 26 Februari 2023.
Sementara bakal calon perseorangan anggota DPD yang dilakukan verifikasi faktual di Blora berjumlah 9 bakal calon, dengan total sampel sebanyak 947 pendukung.