” UNTUK musim haji tahun ini, awal pemberangkatan jamaah haji ke Madinah untuk gelombang I adalah tanggal 24 Mei 2023. Sementara itu, tanggal 8 Juni 2023 merupakan awal pemberangkatan jamaah haji ke Madinah untuk gelombang II ke Jeddah. Dengan demikian, jika tahun ini Ongkos Naik Haji (ONH) tahun ini jadi ditetapkan Rp 69 Juta. Para Jamaah Calon Haji (JCH), termasuk 623 dari Blora, harus mencari tambahan uang untuk melunasi haji 69 – 25 = Rp 44 Juta dalam waktu 3 bulan. “
TIDAK bisa membayangkan jika tahun ini Ongkos Naik Haji (ONH) tahun ini jadi ditetapkan Rp 69 Juta. Para Jamaah Calon Haji (JCH), termasuk 623 dari Blora, harus mencari tambahan uang untuk melunasi haji 69 – 25 = Rp 44 Juta dalam waktu 3 bulan.
Sebuah upaya yang sangat luar biasa bagi para JCH, dalam waktu 3 bulan harus memenuhi uang sebesar itu. Ini belum termasuk uang saku dan keperluan lain-lain juga.
Sekedar informasi, untuk musim haji tahun ini, awal pemberangkatan jamaah haji ke Madinah untuk gelombang I adalah tanggal 24 Mei 2023. Sementara itu, tanggal 8 Juni 2023 merupakan awal pemberangkatan jamaah haji ke Madinah untuk gelombang II ke Jeddah.
Soal ongkos haji jika memang nanti ditetapkan Rp 69 juta sebuah tantangan bagi para calon haji tahun ini. Setelah sebelumnya persoalan yang ada kuota haji dibatasi.
Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menurunkan biaya layanan haji hingga 30%. Meskipun demikian,Kementerian Agama RI justru mengusulkan kenaikan biaya atau ongkos naik haji (ONH) hingga dua kali lipat dibanding tahun 2022.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, komponen BPIH tidak hanya paket layanan haji. Melainkan, komponen biaya haji yang diusulkan pemerintah kepada DPR itu juga mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi, baik Jeddah, Mekkah, maupun Madinah.
Selain itu, penyusunan usulan BPIH juga memperhatikan komponen kurs dolar AS dan kurs riyal. Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp 15.300/1 dolar AS dan Rp 4.080/ 1 riyal. Pada 2022, kurs SAR yang digunakan adalah Rp 3.846. Untuk kurs dolar AS tahun 2022 Rp14.425.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah komponen pesawat. Sebab, ini sangat bergantung pada harga avtur. ”Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini,” tandasnya.
Hilman Latief juga memahami usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta bukan kebijakan populer. Meskipun demikian, kebijakan ini diambil demi keberlanjutan dan melindungi hak nilai manfaat jamaah haji.
Hilman mengatakan nilai manfaat yang bersumber dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah hak semua jamaah haji dari Tanah Air. ”Termasuk lebih dari 5 juta orang yang masih antre berangkat,” tegasnya.
Karena itu, untuk mencegah dana haji habis, pemerintah berupaya mengubah skema pembiayaan dengan membebankan 70% pada jamaah haji. Sementara sisanya, diambil dari nilai manfaat dana haji 30%. Apalagi, sejak 2010 hingga 2022 penggunaan dana nilai manfaat terus meningkat. Dari yang tadinya hanya 19 persen menjadi 59 persen pada 2022 karena pemerintah Arab Saudi menaikkan layanan biaya haji. ”Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi,” tegasnya.
Selain itu, Hilman juga menyebut dana nilai manfaat bisa tergerus dan habis pada 2027 jika tidak dipergunakan dengan proporsional. ”Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awal yang sudah lebih dari 10 tahun,” sambung Hilman.
Kemenag berharap, polemik biaya haji ini tak lantas berkepanjangan. Apalagi, usulan ini disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama sehingga publik baiknya menunggu kesepakatan perhitungan yang tepat.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB MF Nurhuda Yusro mengaku kaget mendengar usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). ”Tinggi banget yang harus ditanggung oleh calon haji,” ujar Nurhuda.
Prinsip Keadilan
Kendati demikian, Nurhuda menilai, alasan Menag Yaqut menaikkan ongkos haji 2023 sudah cukup rasional. Khususnya, alasan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji pada masa depan.
Meski demikian, legislator PKB Dapil Jateng itu menyayangkan dana BPKH yang terus tergerus. Menurutnya, jika hal itu tetap berlangsung maka akan memberatkan calon haji di kemudian hari. ”Kita di Komisi VIII juga sudah lama mengkaji. Kalau terus begini, lama-lama BPKH tidak mampu memberangkatkan calon haji pada masa mendatang,” kata Nurhuda.
Senada, Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saipudin Jahar MA PhD, usulan kenaikan BPIH sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi. Dia menjelaskan, bila dilihat dari nilai manfaat dana jamaah haji (data BPKH 2010-2022), tampak pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil.
Sebagai contoh, dalam 2010-2014 (Rp 4,45 juta, 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400%. ”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia.
Dia menyatakan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang.
Prof Asep menegaskan kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.
Terkait usulan Kemenag, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kuota haji yang naik tidak berguna jika pemerintah mematok ongkos haji lebih tinggi daritahun-tahun sebelumnya, terlebih hingga dua kali lipat (tahun lalu Rp 39,8 juta).
”Dampaknya, akan ada banyak calon haji yang berguguran dan tidak bisa berangkat dan membuat antrean haji di Indonesia menjadi lebih panjang,” ujar Tulis.
Menurutnya, pemerintah dan asosiasi penyelenggara haji harus berani bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan sektor swasta di negara tersebut agar bisa mendapat kuota haji yang banyak dan menurunkan biayanya. (Dari berbagai sumber)