” DARI jumlah 589 calon haji Blora yang masuk kuota tahun 2025 ini, sebanyak 508 jamaah calon haji diantaranya sudah melunasi BPIH, sementara sisanya, 81 orang belum melunasi. Pihak Kantor Kemanag Blora akan menunggu dan berharap semoga nanti dibuka pelunasan tahab 2. ”
BLORA, topdetiknews.com – Dari jumlah jamaah calon haji Blora yang berhak melunasi di musim haji tahun 2025, sebanyak 589 jamaah, ada puluhan calon yang belum melunasi hingga batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama, tanggal 14 Maret 2025.
Dari jumlah 589 calon haji tersebut, sebanyak 508 jamaah calon haji diantaranya sudah melunasi, sementara sisanya, 81 orang belum melunasi. Pihak Kantor Kemanag Blora akan menunggu dan berharap semoga nanti dibuka pelunasan tahab 2.
Kasi Umroh dan Haji Kantor Kemenag Blora selaku penyelenggaran Umroh dan Haji, Majid, mengemukakan, pihaknya akan melaporkan ke bidang haji Kanwil Kemenag Jateng terkait jamaah haji yg belum bisa melunasi tersebut.
Dalam laporan nanti, demikian Majid, pihaknya akan menyampaikanberbagai kendala yg dihadapi calon jamaah haji yang belum melunasi ONH tersebut.
”Untuk pelunasan tahab 2, kami menunggu surat resmi dari Kanwil Kemenag Jateng, kapan dibuka.Kami berharap kuota haji Blora bisa terpenuhi yaitu sebanyak 589 jamaah,” pungkas Majid.
Diketahui, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit, yakni Keppres Nomor 6 tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025, tersusunlah jadwal pelunasan ONH.
Yakni, untuk pelunasan BPIH jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025. Sementara, untuk pelunasan gelombang kedua tanggal 24 Maret – 17 April.
Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta, rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan, sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya.
Sesuai Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025, dimana Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per- embarkasi, disebutkan untuk BPIH Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501. ***
Reporter : Muji
Editor : Daryanto