7 Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan Serahkan Diri

oleh -1144 Dilihat
oleh
Foto ; dok/Polsek Jiken
DARI kasus pengeroyokan terhadap Iman Sugiyanto, warga Desa Gembol, Kecamatan Bogorejo, 12 Juni 2019 lalu, kepolisian menetapkan 3 tersangka. Dua diantaranya berhasil ditangkap, seorang lainnya melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

BLORA, topdetiknews.com – Setelah 7 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan, Ef (21), warga Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo, Blora, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jiken, Kamis, (30/01/2020).

Tersangka Ef yang diantar keluarganya saat menyerahkan diri ke kepolisian, diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Imam Sugiyanto (23), warga Desa Gembol, Kecamatan Bogorejo, Blora, 12 Juni 2019 lalu.

Kapolsek Jiken, Iptu Eko Septi Supriyono,SE membenarkan penyerahan diri Ef, tersangka kasus pengeroyokan tersebut. ”Setelah masuk DPO selama tujuh bulan, akhirnya dia menyerahkan diri,”jelasnya.

Dijelaskan, kejadian pengeroyokan terjadi pada 12 juni 2019 lalu, berawal saat ada pentas dangdut di Dusun Ngaglik, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken.

Baca Juga :  GSG Jepon Diresmikan Bupati

Dimana tersangka Ef bersama dua orang temannya melakukan pengeroyokan terhadap Iman Sugiyanto, warga Desa Gembol, Kecamatan Bogorejo. Waktu itu, atas laporan korban, kepolisian menetapkan 3 tersangka dalam peristiwa

Dari penetapan 3 tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, masing-masing E (19) dan S (22). Keduanya warga Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo. Sementara satu tersangka lagi, yakni Ef melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Untuk tersangka E ditangkap saat akan pulang dari pentas dangdut, sedangkan tersangka S (22) ditangkap saat dalam perjalanan dari Cepu menuju Padangan, Bojonegoro,Jawa Timur. Hingga akhirnya, tersangka Ef menyerahkan diri ke Polsek Jiken, Kamis, (30/01/2020).

Untuk diketahui, dua pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya, sudah menjalani sidang dan tengah menjalani hukuman. Dikemukakan, Kapolsek Iptu Eko, saat ini tersangka Ef ditahan di Polsek Jiken untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Bagas/C45-Red)

Tinggalkan Balasan