Penulis : Muji
Editor : Daryanto
” SEBANYAK 59 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat razia protokol kesehatan yang digelar oleh petugas gabungan di perbatasan Jateng – Jatim (Cepu). Tepatnya di kawasan Ketapang, Rabu (18/11/2020)…”
BLORA, topdetiknews.com – Setidaknya 59 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat razia protokol kesehatan yang digelar oleh petugas gabungan di perbatasan Jateng – Jatim (Cepu). Tepatnya di kawasan Ketapang, Rabu (18/11/2020).
Operasi yustisi penegakkan Prokes tersebut akan terus digelar oleh petugas gabungan dari Satpol PP Blora, Kodim 0721/Blora, Sub Denpom, BPBD Serta Polres Blora, di sejumlah tempat untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kabupaten di ujung timur Jawa Tengah (Blora)
Saat razia, tampak petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BPBD melakukan pemantauan kegiatan warga di kawasan Ketapang, Cepu. Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M. Si mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di kabupaten Blora. Salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan.
“Polres Blora bersama dengan Kodim 0721/Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di kabupaten Blora. Harapannya semoga Covid-19 segera mereda. Diperlukan, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” ungkap Kabag Ops Kompol Supriyo.
Mantan Kapolsek Randublatung ini menguraikan, kegiatan pencegahan Covid -19 di Blora terus dilakukan oleh aparat gabungan. Namun demikian dibutuhkan peran aktif dari masyarakat agar selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan membiasakan 4 M, yaitu mencuci tangan,menjaga jarak, memakai masker serta menghindari kerumunan. *)