50 Kepala Keluarga Dapatkan Bantuan Bedah Rumah

oleh -1120 Dilihat
kegiatan sosialisasi BSPS di Kedungtuban

Sebanyak 50 Kepala Keluarga yang terdiri dari 4 desa di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dapatkan bantuan bedah rumah dan prioritas Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2022.

BLORA, topdetiknews.com – Bantuan bedah rumah yang didapatkan 50 Warga masyarakat kedungtuban Kabupaten Blora merupakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2022.

50 Warga tersebut berasal dari 4 desa yang berada dikecaatan Kedungtuban. 4 desa tersebut adalah desa Sidorejo, desa Kemantren, desa Ketuwan dan desa Jimbung.

Terlihat dalam kegiatan sosialisasi BSPS tersebut sesosok anggota DPRD Kabupaten Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo dan sekaligus Ketua karang Taruna Kabupaten Blora.

Menurut Achlif Program BSPS merupakan stimulant PUPR kepada Masyarakat yang berpenghasilan rendah.

“Program BSPS pada dasarnya merupakan stimulan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya tidak layak huni,” kata anggota Komisi D, Selasa, (05/04/2022)

Baca Juga :  50 Persen Jalan di Kecamatan Ngawen Tak Layak Dilewati

Ia juga menegskan, program yang dianggarkan oleh pemerintah 20 juta dibagi dengan pembelian material Rp. 17,5 juta dan sisanya untuk upah tukang itu tidak ada potongan sepeserpun dan tidak boleh di bisniskan.

“Kalau ada potongan laporkan kepada pihak yang berwenang. angggaran itu diberikan untuk bahan material, saya tegaskan tidak lagi mau mendengar pungut memungut biaya lainnya, kalau kualitas dari bangunannya jika kurang bagus silahkan kembalikan,” tegasnya

Dengan dana BSPS ini, terang Achlif mereka diharapkan berswadaya membangun rumahnya menjadi lebih layak huni.

Ia juga menambahkan, ada beberapa kriteria atau syarat bagi warga yang hendak mengambil bantuan rumah swadaya ini. Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.

Baca Juga :  H.M Dasum Dan Siswanto Terpilih Dalam Pengurus Harian Adkasi

Selanjutnya, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir, memiliki penghasilan maksimum sesuai UMP/UMK.

Serta bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah*)

Tinggalkan Balasan