4 Hari Buron Kasus Bawa Lari HP, Coro Berhasil Dicokok Polisi

oleh -965 Dilihat
oleh
REKONSTRUKSI : Polisi saat rekonstruksi proses kejahatan yang dilakukan terangka Coro di Alfamart, Desa Tamanrejo, Tunjungan, Blora. Foto : topdetiknews.com/Muji

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

” SEMPAT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat (4) hari, Parlan alias Coro , seorang duda warga Kecamatan Tunjungan, Blora berhasil dicokok oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tunjungan, Polres Blora, Kamis, (05/11/2020). Dia diduga terlibat dalam kasus membawa lari HP milik teman wanitanya yang dikenal melalui Medsos...”

BLORA topdetiknews.com – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat (4) hari, Parlan alias Coro , seorang duda warga Kecamatan Tunjungan, Blora berhasil dicokok oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tunjungan, Polres Blora, Kamis, (05/11/2020).

Coro ditangkap lantaran diduga membawa lari sebuah Smart Phone milik seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial. Dia kali kedua berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama.

Menurut Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Tunjungan, AKP Budiyono,SH, Coro residivis penipuan ditangkap atas dasar dari laporan Wartini, warga Kecamatan Bogorejo, Blora, Minggu (01/11/2020) lalu.

Baca Juga :  Kokok Berharap Tenaga Lokal Blora Dilibatkan Dalam Proyek Bandara Ngloram

Dalam laporannya, Wartini menerangkan, HP merk Vivo miliknya telah dibawa lari tersangka saat berada di parkiran Alfamart di wilayah Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan.

Kronologis kejadiannya, tersangka Coro dan korban janjian untuk bertemu di Gudang Banyu, Kelurahan Tegal Gunung, Blora Kota. Kemudian keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor korban untuk jalan-jalan. Hingga akhirnya keduanya istirahat di Alfamart, Desa Tamanrejo.

Di lokasi itulah tersangka melancarkan aksinya dengan berpura pura meminjam Smart Phone milik korban untuk memotret kendaraan truk yang akan dibelinya. “Selama berkenalan di dunia maya, pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban,” Kata Kapolsek Tunjungan, Budiyono, Jumat, (06/11/2020).

Pengakuan korban, dia baru kenal empat bulan dengan tersangka melalui dunia maya, dan ada pertemuan kedua malah tersangka membawa lari HP nya.

Baca Juga :  Empat Anggota Kodim Blora Diberangkatkan ke Papua

“Setelah kita lakukanpenyelidikan dan olah TKP, akhirnya Kamis, (04/11/2020) , tersangka Coro berikut barang bukti berhasil kita amankan di rumah calon istri tersangka di wilayah Tunjungan. Tersangka ini pernah dihukum dalam perbuatan serupa,” ungkap Kapolsek Tunjungan. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.