165 PKL “Seribu Lampu” Cepu Mohon Bisa Jualan di Malam Tahun Baru

oleh -1537 Dilihat
oleh
Ketua Paguyuban PKL Taman Seribu Lampu, Cepu, Suharno.

” KAMI benar-benar berharap ada kebijakan dari Pemkab Blora, dalam hal ini Bupati untuk mengijinkan kami mengais rejeki di malam tahun baru. Ini urusan perut kami para PKL yang dalam dua tahun ini benar-benar limbung akibat pandemi,’’ papar Suharno, Ketua Paguyuban PKL Taman Seribu Lampu, Cepu, kepada wartawan, Senin (27/12/2021). ”

BLORA, topdetiknews.com  –  Sekitar 165 pedagang kaki lima (PKL) Taman seribu lampu, Cepu Blora mohon kebijakan kepada Bupati Blora, H. Arief Rohman Msi untuk bisa jualan di malam tahun baru.

Mereka, melalui perwakilan, Suharno yang juga Ketua Paguyuban PKL Taman Seribu Lampu Cepu, menyatakan, sebanyak 165 PKL yang ada siap dan sanggup untuk menjaga prokes selama beraktivitas di malam pergantian tahun.

‘’Kami benar-benar berharap ada kebijakan dari Pemkab Blora, dalam hal ini Bupati untuk mengijinkan kami mengais rejeki di malam tahun baru. Ini urusan perut kami para PKL yang dalam dua tahun ini benar-benar limbung akibat pandemi,’’ papar Suharno kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Dengan ditemani dua orang PKL setempat, Suharno memaparkan bahwa dia telah berkirim surat kepada Bupati Blora untuk audiensi terkait keinginannya diperbolehkan berjualan di malam pergantian tahun.

Baca Juga :  Bentuk Forum, Pengangguran Blora Tuntut Lapangan Pekerjaan

Alasannya, lanjutnya, setelah dua tahun terdampak pandemi, para pedagang berharap bisa mengais rejeki di malam pergantian tahun. Jika memang ada persyaratan prokes, selama ini para pedagang juga telah berupaya maksimal untuk mematuhi proker.

‘’Seperti menyediakan tempat cuci tangan, bahkan untuk saya pribadi juga menyediakan masker dan kami berikan kepada pembeli yang kebetulan tidak memakai masker,’’ imbuh Suharno.

Boleh Berjualan

Atas keinginan para PKL tersebut, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi bahwa ketentuan untuk tidak boleh berjualan itu berlaku hanya sehari, yakni hanya pas malam tahun baru.

Sebenarnya, lanjut Luluk, pada malam tahun baru itu para pedagang itu tetap boleh berjualan, hanya saja lokasinya bergeser. Seperti di Nglajo, di depan Kantor Kecamatan Cepu dan sejumlah lainnya.

Dikatakan, sesuai rapat Forkopimda, bertepat malam tahun baru 2021/2022, ada empat titik yang tidak diperbolehkan untuk aktifitas jualan. Di Cepu ada dua titik, yakni di Taman Tuk Buntung dan di lokasi Taman Seribu Lampu. Sedangkan di Blora jga ada dua titik, masing-masing di Alun-alun dan di Kridosono.

Baca Juga :  Pabrik Biomassa Mulai Petakan Potensi di Blora, Akan Operasional Pertengahan 2026

‘’Sekali lagi, ketentuan tidak boleh berjualan pada malam tahun baru itu hanya berlaku sehari dan berlaku di empat titik itu. Mereka tetap boleh berjualan dengan lokasi bergeser ke tempat lain,’’ jelas Luluk Kusuma yang pernah menjabat sebagai Camat Cepu itu. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.